Di Indonesia kata-kata asuransi itu adalah kata-kata yang sangat menyeramkan, padahal di kehidupan kita sehari-hari tidak lepas dari asuransi misalnya: pada saat kita membeli barang elektronik pasti ada sebuah jaminan apabila elektronik tersebut tidak dapat berfungsi dengan sempurna ataupun elektronik tersbut mempunyai cacat pada produk tersebut. Ada pun contoh bahwa asuransi tidak jauh dari kehidupan sehari-hari, yaitu apabila kita jalan-jalan menggunakan kendaraan umum (contoh: pesawat terbang). Di dalam tiket yang ada ditangan kita itu sudah terdapat asuransi perjalanan, tujuannya apabila pada saat perjalanan terjadi kecelekaan maka penumpang tersebut mendapatkan santunan kecelakaan ataupun santunan kematian untuk keluarga penumpang tersebut.
Dari contoh-contoh tersebut, seharusnya masyarakat sudah terbiasa dan tidak menyeramkan mendengar kata-kata asuransi. Nah di dalam blog ini akan menjelaskan arti asuransi secara global agar menjadi tidak menyeramkan. Setelah itu akan dijelaskan arti secara detail apa sih asuransi itu sebenarmya dan manfaatnya apa saja sih??
Ada 2 pandangan didalam mengartikan apa sih asuransi itu, yaitu:
Pertama: dilihat dari asal katanya, asuransi berasal dari bahasa Inggris (Insurance). Dari asal katanya artinya pertanggungan. Kita balik lagi dari contoh sebelumnya yaitu barang elektronik, barang elektronik tersebut dijadikan benda yang tertanggungnya dan perusahaan elektronik tersebut merupakan pihak penangung. Apabila elerktronik tersebut terjadi sesuatu yang masih di dalam claim perusahaan elektronik, maka pihak penanggung wajib menggantikannya. Contoh kasus: Handphone merek XYZ meng-klaim bahwa handphone produksi mereka tahan lama sampai kurang lebih 2 tahun. Klaim tersebut terdapat syarat apabila tidak terjadi kerusakan yang disebabkan oleh luar contoh jatuh dengan sengaja. Klaim tersebut membuat konsumen tertarik untuk membelinya. Setelah konsumen membelinya dan menggunakannya dalam jangka waktu 1 tahun. Pada waktu 1,5 tahun handphone tersebut tiba-tiba mati, konsumen itu mendatangi pusat perbaiki khusus handphone XYZ dan meng-klaim meminta gantikan yang baru. Setelah dicek bahwa benar handphone tersebut ada masalah yang terjadi bukan karena unsur kesengajaan konsumen tersebut membuatnya, maka perusahaan berkewajiban menggantikan dengan yang baru.
Kedua menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia) pengertian asuransi adalah pertanggungan atau perjanjian antara dua pihak. Pihak pertama berkewajiban untuk membayar iuran, sementara pihak kedua berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran apabila terjadi sesuatu yang menimpa diri atau barang milik pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat. Contoh kasus: sebelum pandemic ini melanda Indonesia, banyak masyarakat berpergian keluar kota menggunakan sarana umum (contoh: pesawat terbang). Masyarakat yang berpergian merupakan pihak pertama yang mambayar iuran (iuran tersebut biasanya sudah termasuk di dalam harga tiket), dan maskapi penerbangan merupakan pihak kedua yang memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayaran iuran. Suatu ketika hal yang tidak dapat diprediksi terjadi yaitu kecelakaan. Penumpang tersebut meninggal dunia, pihak maskapai berkewajiban memberikan santunan kematian kepada keluarga penumpang tersebut sesuai dengan harus diterimanya.
Dari pengertian dan contoh kasus di atas dapat ditarik benang merahnya bahwa asuransi itu tidak menyeramkan melainkan suatu tindakan preventif sebelum terjadi kejadian yang tidak dapat diprediksi. Tindakan preventif itu berguna untuk memberikan rasa aman untuk tertanggung ataupun keluarganya. Hal ini dikarenakan setelah terjadi kejadian tersebut masih dilanjutkan oleh yang lain. Contoh kasus penumpang pesawat terbang tadi di atas. setelah kejadian kecelakaan tersebut keluarga penumpang harus tetap menjalani hidup tanpa ada si korban. Dengan adanya asuransi, keluarga merasa terbantu mengenai biaya sambung hidup selanjutnya.
Kasus terbaru untuk memahami arti asuransi dan manfaatnya yaitu: Bapak (sebut saja bapak Jhonny) berumur 45 tahun dan berwirausaha mempunyai 2 anak. Bapak Jhonny ini telah mempunyai asuransi dengan beliau sendiri yang menjadi tertanggung. Bapak Jhonny sepakat membayar iuran sebesar 1jt per bulan. Iuran tersebut Bapak Jhonny diberi jaminan oleh pihak penanggung apabila terjadi sakit dan dirawat inap di rumah sakit, Bapak Jhonny mendapatkan perawatan sesuai tagihan dengan harga kamar 1.2 jt per malam. Suatu ketika nasabah tersebut terkena Covid 19 di suatu tempat. Awal pemeriksaan pihak rumah sakit sudah memberikan estimasi biaya perawatan sekitar 155jt. Pada saat itu nasabah tidak mempunyai uang untuk membayar DP nya dan pelunasannya. Asuransi tersebut memenuhi kewajibannya dengan membayar semua biaya perawatan selama di rumah sakit.
Dari kasus diatas disimpulkan bahwa: Bapak Jhonny sebagai pihak tertanggung dengan menjalani kesepakatan membayar iuran 1 juta per bulan. Pihak asuransi memberikan program yang terbaik untuk menjamin nasabah.
MASIH TAKUT BERASURANSI??
Comments